Mobil Bergambar Caleg … Melanggar / Berbahaya?
Maraknya pemasangan caleg di mobil-mobil merupakan wujud kreativitas yang patut diapresiasi. Kampanye model baru ini juga telah membuka lahan bisnis baru kepada para pemasang kaca film, rejeki tiban masa kampanye pemilu ini akhirnya bukan hanya monopoli tukang sablon kaos dan pamflet.
Namun keberlangsungan kampanye caleg lewat mobil ini kemungkinan akan terganjal, setelah pihak kepolisian berniat untuk menertibkan mobil gambar caleg. Niat polisi menertibkan mobil yang memasang gambar caleg/partai didukung Panwaslu DKI Jakarta. Bahkan Panwaslu memberikan apresiasi.
Menurut mereka, dalam pemilu dan kampanye tidak semua diperbolehkan. Jika menurut pihak kepolisian hal tersebut dinilai mengganggu dan membahayakan pengguna jalan, maka tidak masalah dilarang. Jika dinilai mengganggu maka akan lebih baik jika ditertibkan.
Polda Metro Jaya mengeluarkan imbauan agar caleg tidak memasang gambar di kendaraan karena merusak konsentrasi pengendara lain karena mengganggu keselamatan pengendara. Meski didalam undang-undang lalu lintas belum ada aturan pemasangan gambar caleg dan parpol pada bagian belakang kendaraan, khususnya mobil, namun masalah keselamatan pengendara lain yang lebih diutamakan.
Related items
Tags: Kampanye alternatif, mobil caleg
